Likuiditas Perbankan Masih Longgar, OJK Pantau Risiko Ekspansi Kredit Berlebih

Kondisi likuiditas industri perbankan nasional dinilai tetap memadai meski berbagai tekanan global membayangi. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir Oktober 2024, sejumlah indikator utama menunj...

Likuiditas Perbankan Masih Longgar, OJK Pantau Risiko Ekspansi Kredit Berlebih

Kondisi likuiditas industri perbankan nasional dinilai tetap memadai meski berbagai tekanan global membayangi. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir Oktober 2024, sejumlah indikator utama menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang gerak yang lebar untuk menyalurkan pembiayaan tanpa khawatir kekurangan dana.

Indikator Likuiditas di Atas Ambang Batas

Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 134,5 persen, jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan regulator sebesar 50 persen. Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) juga bertengger di level 223,8 persen. Angka ini hampir tiga kali lipat dari syarat 100 persen, menandakan bank-bank memiliki stok aset likuid berkualitas tinggi yang cukup untuk menahan guncangan arus kas selama 30 hari ke depan.

“Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan kita saat ini longgar. Ini modal penting untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian eksternal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi terbatas.

Pemicu dan Penopang Kelonggaran

Kelonggaran ini tidak lepas dari warisan kebijakan moneter akomodatif yang ditempuh Bank Indonesia selama pandemi, termasuk quantitative easing dan pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana. Sebut saja operasi yang kerap dijuluki “Purbaya” oleh pelaku pasar—istilah yang merujuk pada injeksi likuiditas besar-besaran ke sistem keuangan melalui burden sharing beban bunga utang pemerintah. Skema ini telah menggelembungkan dana pihak ketiga di perbankan secara signifikan.

Di satu sisi, limpahan dana tersebut menjadi bantalan bagi perbankan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Di sisi lain, pertumbuhan kredit yang belum sepenuhnya pulih menyebabkan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) hanya berada di kisaran 82,1 persen. Artinya, dari setiap Rp100 yang dihimpun dari masyarakat, baru sekitar Rp82 yang disalurkan kembali sebagai pinjaman. Sisanya mengendap atau dialirkan ke instrumen keuangan lain.

Dua Sisi Risiko yang Mengemuka

Pro: Likuiditas yang melimpah memberikan keleluasaan bagi bank untuk berekspansi kredit secara agresif, terutama ke segmen produktif. Dengan biaya dana yang rendah, bank dapat menawarkan suku bunga kredit yang lebih kompetitif sehingga mendorong pemulihan sektor riil. Kondisi ini juga menjadi rem bagi potensi capital outflow karena bank domestik tidak mudah terpengaruh gejolak likuiditas global.

Kontra: Namun, para analis mengingatkan bahwa kelonggaran yang berlebihan dapat memicu pengelolaan dana yang kurang optimal. Kelebihan likuiditas berpotensi membentuk gelembung aset di pasar properti atau saham. “Jika dana yang menganggur terlalu besar, godaan untuk mengucurkan kredit berisiko tinggi juga meningkat. Inilah yang harus diawasi ketat oleh OJK,” ujar ekonom senior dari lembaga riset independen, yang tidak ingin disebut namanya. Selain itu, perbankan harus bersiap menghadapi normalisasi kebijakan moneter yang dapat menyerap likuiditas secara tiba-tiba.

OJK Ambil Langkah Antisipatif

Merespons dinamika tersebut, OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko dan meminta bank-bank untuk memiliki rencana kontingensi likuiditas yang memadai. Setiap bank diwajibkan mempertahankan buffer tambahan berupa Capital Conservation Buffer dan, bagi bank-bank besar, Countercyclical Buffer. Langkah ini ditempuh agar perbankan tidak terlena dalam kemudahan pendanaan dan tetap menjaga kualitas aset.

“Kami tidak ingin likuiditas yang seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan justru berubah menjadi bom waktu. Karena itu, kita terus pantau tren kredit bermasalah dan memastikan tata kelola manajemen risiko berjalan efektif,” tambah Dian Ediana Rae.

Bank sentral sendiri, melalui data transaksi terakhir, menunjukkan bahwa operasi penyerapan likuiditas seperti lelang SBI telah ditingkatkan frekuensinya untuk menyerap kelebihan dana. Ini menjadi sinyal bahwa meskipun likuiditas masih longgar, langkah persiapan menuju normalisasi dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan bagi pasar.

Ke depan, kelonggaran likuiditas diproyeksikan masih akan menjadi penopang utama sektor keuangan, setidaknya hingga kuartal pertama 2025. Namun, arah kebijakan selanjutnya akan sangat bergantung pada perkembangan inflasi global, suku bunga acuan AS, dan dinamika nilai tukar rupiah. Pelaku pasar dan nasabah diimbau untuk tetap mencermati setiap perubahan sinyal dari regulator.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User