Komnas Perempuan Dukung Proses Hukum Komprehensif Kasus Sampang
JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas menyampaikan sikapnya terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sampang, Jawa Timur. Lem...
JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas menyampaikan sikapnya terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sampang, Jawa Timur. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian setempat yang tengah mengusut perkara tersebut dengan pendekatan penegakan hukum yang utuh dan tidak parsial.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan hari ini, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penerapan pasal-pasal yang relevan secara maksimal. Mereka menilai, proses hukum yang komprehensif merupakan kunci untuk memastikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dukungan Penuh terhadap Aparat Penegak Hukum
Sikap proaktif Komnas Perempuan ini tidak lepas dari pola penanganan kasus kekerasan seksual yang kerap terkendala oleh penerapan hukum yang sumir. Komisioner Komnas Perempuan, dalam keterangannya, mengapresiasi kesigapan Polres Sampang yang bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. “Kami melihat adanya itikad baik dari penyidik untuk tidak hanya berfokus pada satu pasal saja, melainkan merangkai konstruksi hukum yang menyeluruh. Ini adalah langkah maju yang patut dicontoh,” ujarnya.
Dukungan ini, menurut Komnas Perempuan, bukan berarti intervensi. Lembaga tersebut menempatkan diri sebagai pemantau yang akan terus mengawal kasus dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Mereka juga siap memberikan masukan ahli jika dibutuhkan, terutama terkait perspektif korban yang sering terabaikan dalam proses peradilan konvensional.
Penerapan Pasal-Pasal yang Relevan
Komnas Perempuan mendorong agar aparat tidak hanya menggunakan pasal tentang pencabulan atau perkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, tetapi juga secara paralel menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS memiliki spektrum pengaturan yang lebih luas, mulai dari pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga eksploitasi seksual, yang kerap luput dari jeratan hukum pidana konvensional.
“Dalam banyak kasus, pelaku tidak hanya melakukan satu bentuk kekerasan. Ada rangkaian tindakan yang harus dilihat sebagai satu kesatuan. Dengan menerapkan pasal-pasal secara kumulatif, hakim nantinya dapat menjatuhkan vonis yang mencerminkan beratnya kejahatan yang dialami korban,” jelas Komisioner lainnya. Ia mencontohkan, jika korban adalah anak di bawah umur, maka Undang-Undang Perlindungan Anak juga harus menjadi bagian dari dakwaan, sehingga sanksi maksimal dapat diberikan.
Konteks Kasus Sampang dan Tren Kekerasan Seksual
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari laporan yang masuk ke Polres Sampang beberapa waktu lalu. Detail identitas korban dirahasiakan untuk melindungi privasi, namun peristiwa ini mencuat karena melibatkan kerentanan berlapis yang dialami korban. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Jawa Timur termasuk provinsi dengan angka pengaduan kasus kekerasan seksual yang tinggi. Data lembaga tersebut menunjukkan lebih dari 3.800 kasus dilaporkan di wilayah ini, dengan lebih dari separuhnya merupakan kekerasan seksual di ranah domestik dan komunitas.
Tingginya angka tersebut, menurut analisis Komnas Perempuan, bukan semata karena peningkatan kejadian, melainkan juga mulai terbukanya kesadaran korban untuk melapor. Namun demikian, angka gelap masih diyakini jauh lebih besar. Hal inilah yang mendorong Komnas Perempuan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara serius, termasuk kasus di Sampang yang kini sedang berjalan.
Perlindungan Korban sebagai Prioritas
Komnas Perempuan menekankan bahwa proses hukum yang berorientasi pada pelaku saja tidak cukup. Komponen pemulihan korban, yang terdiri atas restitusi, layanan psikologis, pendampingan hukum, dan jaminan keamanan dari ancaman balik, harus berjalan beriringan. “Korban kerap mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan akses pendidikan atau pekerjaan, bahkan stigma dari lingkungan. Penegakan hukum komprehensif harus mencakup pemulihan hak-hak ini,” tegasnya.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Sampang digerakkan secara optimal. Kolaborasi antara kepolisian, dinas sosial, dan lembaga layanan korban menjadi prasyarat mutlak. Jika perlu, Komnas Perempuan akan mendorong mekanisme pendampingan dari tingkat nasional agar tidak ada celah pengabaian.
Harapan dan Peringatan
Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini dapat menjadi preseden baik. Keberhasilan membawa pelaku ke pengadilan dengan konstruksi hukum yang kuat akan menjadi sinyal bagi publik bahwa negara hadir. Sebaliknya, jika prosesnya cacat prosedur atau mengabaikan pasal-pasal kunci, maka akan menjadi preseden buruk yang meruntuhkan kepercayaan.
“Kami akan terus memonitor. Jangan sampai kasus ini mandek atau hanya berakhir dengan hukuman ringan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan. Dan korban berhak atas hidup yang bebas dari rasa takut,” tutup pernyataan Komnas Perempuan. Lembaga itu juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dengan cara-cara yang tidak menyakiti kembali korban, termasuk tidak menyebarkan identitas atau detail yang tidak perlu.
Baca juga:
Comments (0)