Genjot Tax Ratio: Strategi Ditjen Pajak di Tengah Tantangan
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per kuartal I-2025, rasio pajak (tax ratio) Indonesia tercatat sebesar 10,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini hanya unggul dua tingkat dari Timor L...
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per kuartal I-2025, rasio pajak (tax ratio) Indonesia tercatat sebesar 10,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini hanya unggul dua tingkat dari Timor Leste yang berada di 10% dan Bangladesh dengan 6,7%. Di kawasan ASEAN, posisi Indonesia tertinggal jauh dari Singapura (13,4%), Thailand (16,1%), atau Vietnam (13,0%). Realitas ini menempatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah tekanan untuk mempercepat reformasi perpajakan.
Kinerja Tax Ratio dalam Perspektif Makro
Sepanjang tahun fiskal 2024, penerimaan pajak hanya tumbuh 5,2% secara year-on-year, jauh di bawah target APBN yang mengasumsikan kenaikan 8,5%. Struktur ekonomi yang masih bergantung pada konsumsi domestik dan sektor informal—yang diperkirakan mencakup 56% dari total tenaga kerja—menjadi penghambat utama. Di satu sisi, basis pajak yang sempit membuat pemerintah kesulitan menggenjot rasio. Di sisi lain, upaya ekstensifikasi melalui program pengampunan pajak sukarela (voluntary disclosure) jilid II hanya menyumbang tambahan Rp 14,3 triliun atau kurang dari 1% dari target.
“Peningkatan tax ratio memerlukan reformasi fundamental, bukan sekadar perbaikan administrasi. Tanpa perluasan basis dan penguatan kepatuhan, angka 10,8% sulit terdongkrak ke level 14% seperti negara tetangga,” ujar Ekonom Senior Universitas Indonesia, Dr. Andi Prabowo, dalam diskusi publik akhir pekan lalu.
Strategi DJP: Digitalisasi dan Penegakan Hukum
Menanggapi tekanan tersebut, Ditjen Pajak meluncurkan tiga pilar strategi utama. Pertama, digitalisasi sistem perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) yang ditargetkan beroperasi penuh pada Juli 2025. Sistem ini memungkinkan pemadanan data transaksi secara real-time antara wajib pajak, perbankan, dan platform digital. Kedua, penegakan hukum yang lebih ketat melalui tax audit berbasis risiko; pada triwulan I-2025, DJP menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar senilai Rp 9,2 triliun—naik 18% secara year-on-year. Ketiga, edukasi dan insentif seperti penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% (dari 22%) bagi perusahaan yang terdaftar di bursa dan memenuhi kriteria transparansi.
Dari sisi fundamental, peningkatan rasio pajak juga diharapkan dari pertumbuhan PDB nominal yang diproyeksikan mencapai 5,1% pada 2025. Semakin besar nilai ekonomi, semakin besar potensi penerimaan tanpa menaikkan tarif. Namun, sentimen pasar masih skeptis; indeks kepercayaan pelaku usaha di sektor manufaktur (Purchasing Managers' Index) berada di level 50,8—hanya sedikit di atas ambang ekspansi.
Tantangan dan Sisi Lain dari Kebijakan
Pro: Langkah digitalisasi dan penegakan hukum dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tax gap (selisih potensi dan realisasi penerimaan) yang diperkirakan mencapai 40% dari total potensi. Data DJP menunjukkan bahwa setelah uji coba CTAS di lima kantor wilayah, realisasi setoran PPN naik 12,3% dalam tiga bulan pertama.
Kontra: Kebijakan ini juga berpotensi memicu capital outflow jika tidak diimbangi dengan insentif investasi. Rasio biaya kepatuhan pajak Indonesia masih tinggi, yakni 0,7% dari omzet usaha—lebih besar dibanding Thailand (0,3%) dan Malaysia (0,5%). Ditambah lagi, likuiditas di pasar keuangan masih ketat; suku bunga acuan BI berada di 5,75% sehingga sektor riil cenderung menahan ekspansi. Jika tekanan pajak terlalu agresif, justru bisa mendorong aktivitas ekonomi ke sektor informal atau luar negeri.
Dalam perspektif jangka panjang, proyeksi tax ratio Indonesia pada 2029 masih berada di kisaran 12–13% berdasarkan skenario moderat. Namun, untuk mencapai target ambisius 14%, diperlukan kombinasi antara perluasan basis melalui sektor digital (ekonomi gig, e-commerce) dan reformasi subsidi energi yang selama ini menggerus ruang fiskal. Tanpa itu, posisi Indonesia hanya akan terus bersaing dengan negara-negara dengan tax ratio terendah di dunia.
Comments (0)