Dewan Khusus Dibentuk Awasi PFII, Bukan OJK
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per Mei 2026, nilai investasi yang masuk ke Kawasan PFII (Pusat Finansial dan Investasi Indonesia) mencapai Rp 42,7 triliun sepanjang tahun...
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per Mei 2026, nilai investasi yang masuk ke Kawasan PFII (Pusat Finansial dan Investasi Indonesia) mencapai Rp 42,7 triliun sepanjang tahun lalu, tumbuh 12,3% year-on-year. Namun, di tengah lonjakan tersebut, pemerintah justru membentuk lembaga pengawas baru yang terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan ini secara khusus akan mengawasi ketat aktivitas keuangan dan investasi di kawasan berstatus perlakuan khusus tersebut.
Latar Belakang Pembentukan Dewan Pengawas
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa dewan ini dibentuk karena kawasan PFII merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang mendapat perlakuan khusus—seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan fleksibilitas regulasi valuta asing. "Karena karakteristiknya berbeda, pengawasannya juga memerlukan kelembagaan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan pengawasan konvensional OJK," ujar Misbakhun dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah pekan lalu. Dewan ini akan beranggotakan perwakilan dari Kemenkeu, BI, PPATK, dan Bappenas, dengan kewenangan audit langsung atas aliran dana, kepatuhan pajak, serta anti pencucian uang di kawasan PFII.
Pro dan Kontra Pengawasan Baru
Di satu sisi, pembentukan dewan ini dinilai positif untuk memperkuat tata kelola PFII yang selama ini rawan celah regulasi. Berdasarkan laporan PPATK tahun 2025, terdapat 37 transaksi mencurigakan di kawasan PFII yang belum tertangani secara tuntas karena ketidakjelasan wewenang antara OJK dan instansi lain. "Dewan ini menyatukan koordinasi, sehingga pengawasan lebih efektif dan tidak terpecah-pecah," kata ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri. Di sisi lain, ekonom lain mengkhawatirkan tumpang tindih kewenangan dan birokrasi tambahan yang justru bisa menghambat investasi. "Jika dewan ini hanya menambah lapisan pengawasan tanpa mengurangi beban administrasi, investor akan berpikir dua kali. PFII dibangun untuk memangkas hambatan, bukan menambahnya," ujar Kepala Riset Lembaga Penelitian Ekonomi dan Bisnis, Indra Prasetya. Data menunjukkan bahwa rata-rata waktu pengurusan izin di PFII saat ini sudah 18 hari, lebih cepat 5 hari dibandingkan kawasan non-PFII. Penambahan lembaga pengawas dikhawatirkan akan memperpanjang rantai birokrasi.
Implikasi terhadap Iklim Investasi
Pasar merespon kabar ini dengan hati-hati. Indeks saham sektor properti dan keuangan turun tipis 0,2% pada perdagangan Jumat (23/5), meski sentimen fundamental masih terjaga. Dari sisi likuiditas, capital outflow belum terlihat signifikan. Namun, proyeksi investasi kuartal II/2026 perlu diwaspadai. Beberapa calon investor asing disebut menunda keputusan sambil menunggu kejelasan payung hukum dewan ini. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan aturan pelaksanaan dalam 60 hari ke depan, termasuk rincian batas kewenangan antara dewan dan OJK. Jika berhasil, PFII bisa menjadi model pengawasan khusus yang mendorong investasi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Jika gagal, risiko regulasi ganda dan ketidakpastian hukum justru akan menekan minat investasi di kawasan perlakuan khusus tersebut.
Comments (0)