Cek Fakta Klaim Jokowi Setujui Perampasan Aset Koruptor Kecualikan Mantan Presiden
Di tengah gelombang diskusi publik soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sebuah narasi liar tiba-tiba menyeruak dan viral di berbagai pl
Di tengah gelombang diskusi publik soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sebuah narasi liar tiba-tiba menyeruak dan viral di berbagai platform media sosial. Klaim itu menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan perampasan aset bagi para koruptor, namun dengan satu pengecualian krusial: aturan tersebut tidak berlaku untuk mantan presiden. Narasi ini sontak memicu kemarahan warganet yang menganggap ada upaya melindungi elit politik tertentu dari jerat hukum. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, klaim tersebut terbukti tidak berdasar dan merupakan disinformasi yang sengaja dipelintir untuk mengaburkan substansi aturan yang sebenarnya.
Akar Klaim yang Menyesatkan
Kekeliruan ini berawal dari penyebarluasan potongan informasi yang tidak utuh. Beberapa akun media sosial menyebarkan sebuah artikel dengan judul bombastis yang menyiratkan bahwa Presiden Jokowi sengaja memberikan "privilege immunity" bagi para tokoh yang pernah menduduki kursi kepresidenan. Padahal, jika ditilik dari draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas, tidak ada satu pun pasal yang secara spesifik mengecualikan status mantan presiden dari jerat hukum. Ketentuan ini berlaku universal bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jabatan yang pernah diemban. Praktik penyebaran klaim semacam ini kerap menggunakan teknik framing di mana judul artikel sengaja dibuat provokatif, sementara isi berita sebenarnya tidak mendukung klaim yang digaungkan di judul.
Fakta Hukum dan Prinsip Kesetaraan
Secara yuridis, RUU Perampasan Aset memang dirancang untuk menjadi "senjata pamungkas" dalam memiskinkan koruptor. Instrumen hukum ini menganut prinsip Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana korupsi meskipun pelakunya telah meninggal dunia atau belum bisa dipidana. Dalam draf yang ada, subjek hukum yang dimaksud adalah "setiap orang". Frasa "setiap orang" dalam terminologi hukum pidana merujuk pada natuurlijke persoon atau manusia pribadi, tanpa adanya klausul pengecualian terkait gelar atau jabatan politik masa lalu. "Ini adalah hoaks yang menyesatkan. RUU ini justru memperkuat kewenangan negara untuk mengejar aset tanpa terkendala status sosial politik pelaku," tegas seorang pakar hukum tata negara dalam sebuah diskusi panel, mengklarifikasi kesalahpahaman yang viral tersebut.
Mengapa Klaim Ini Berbahaya?
Informasi keliru semacam ini sangat destruktif karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi. Di saat pemerintah dan DPR sedang berupaya mencari formula terbaik untuk mengesahkan regulasi yang sudah ditunggu selama lebih dari satu dekade ini, disinformasi justru menciptakan polarisasi dan distrust di tengah masyarakat. Masyarakat yang termakan hoaks berpotensi menarik dukungan terhadap RUU progresif ini, karena mengira produk hukum tersebut cacat sejak awal. Padahal, kehadiran UU Perampasan Aset sangat dinantikan untuk mengatasi kebuntuan pengembalian kerugian negara yang selama ini tersendat akibat celah hukum konvensional.
Tantangan Pengesahan di Tengah Derasnya Hoaks
Rancangan Undang-Undang ini sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, namun pembahasannya kerap mengalami dinamika politik yang alot. Di tengah proses yang rumit ini, serangan disinformasi seperti klaim pengecualian mantan presiden menjadi noise yang mengganggu fokus pembahasan substansi. "Masyarakat harus cerdas memilah informasi. Jangan sampai energi kita habis untuk meributkan hal yang tidak pernah ada dalam teks akademik maupun draf RUU-nya," ujar seorang pegiat antikorupsi saat diwawancarai. Hingga saat ini, belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan permohonan pengecualian terhadap figur-figur tertentu dalam pasal-pasal krusial RUU tersebut.
Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden adalah hoaks belaka. Tidak ada dasar hukum atau pernyataan resmi dari Istana maupun inisiator RUU yang mengarah pada imunitas semacam itu. Publik diimbau untuk senantiasa memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta terus mengawal proses legislasi agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir sebagai produk hukum yang kuat, tanpa diskriminasi, dan tanpa kompromi terhadap para perampok uang rakyat.
[SOCIAL_TWEET]: Beredar klaim Jokowi setujui RUU Perampasan Aset tapi kecualikan mantan presiden. Faktanya? HOAKS. Draf RUU berlaku untuk 'setiap orang' tanpa imunitas elite. #CekFakta #PerampasanAset #LawanKorupsi[SOCIAL_TG]: 🔍 VIRAL: Klaim soal RUU Perampasan Aset yang katanya tak berlaku buat mantan presiden. Setelah ditelusuri, ternyata informasi ini adalah DISINFORMASI. Draf RUU tidak mengenal status imunitas. Yuk, bijak sebelum share!
Comments (0)