Jakarta – Publik dihebohkan oleh sebuah unggahan video berdurasi 45 detik di Instagram yang mengeklaim bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya transportasi pasien menuju rumah sakit. Dalam video tersebut, masyarakat diminta untuk menyimpan struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan tanda bukti pembayaran tol dengan narasi bahwa seluruh ongkos perjalanan berobat bisa diganti sepenuhnya oleh BPJS asalkan mengetahui tata cara klaim resminya.
Unggahan itu menyertakan kalimat persuasif: “Punya Orang Tua yang Sering Bolak-balik Berobat? Tolong Kasih Tahu Hak BPJS Ini Ke Mereka!”. Ratusan komentar dan ribuan kali tayangan menandakan konten itu telah menyebar luas dan berpotensi menyesatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini jumlahnya melebihi 250 juta jiwa. Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi langsung kepada pihak BPJS Kesehatan, klaim tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Analisis Klarifikasi Resmi: Manfaat JKN Tidak Mencakup Transportasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat yang dijamin oleh program JKN-KIS terbatas pada pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai indikasi medis. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur penggantian biaya transportasi, baik berupa pembelian bensin, ongkos tol, karcis kereta api, tiket pesawat, maupun moda angkutan lainnya.
“Biaya perjalanan menuju fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab pribadi peserta dan keluarga; skema JKN hanya menanggung pelayanan di dalam fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” tegas Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
| Klaim Hoaks | Fakta Resmi BPJS Kesehatan |
| Struk bensin dan tol dapat diklaim ke BPJS | Biaya transportasi tidak termasuk manfaat JKN |
| Ongkos perjalanan diganti total | Peserta menanggung sendiri biaya ke faskes |
| Ada prosedur klaim resmi untuk ongkos | Tidak ada mekanisme klaim transportasi di sistem |
| Cukup simpan struk lalu ajukan | BPJS hanya memproses klaim layanan medis via faskes |
Perbandingan di atas membongkar modus hoaks yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan peserta. Struktur narasi video itu sengaja dibuat seolah berasal dari sumber resmi dengan istilah “klaim resmi”, padahal tidak pernah diakomodasi dalam regulasi maupun sistem informasi BPJS Kesehatan.
Dampak Sosial dan Legislasi Anti-Hoaks Kesehatan
Penyebaran informasi palsu semacam ini tidak hanya merugikan secara administratif – karena peserta yang menumpuk struk dan berharap penggantian akan kecewa – tetapi juga menggerus kepercayaan kepada program jaminan sosial negara. Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 1.300 lebih konten hoaks terkait layanan publik, dan sektor kesehatan menempati urutan ketiga tertinggi setelah politik dan keuangan. Opini dari pengamat kebijakan publik,
“Hoaks BPJS yang menawarkan kemudahan fiktif biasanya muncul di momen-momen tertentu seperti menjelang libur panjang atau setelah penyesuaian iuran, tujuannya semata-mata mendulang interaksi dan menjebak korban penipuan,” ujar Dr. Andini Pratiwi, pakar komunikasi kesehatan dari Universitas Indonesia.
Dari sudut hukum, penyebar berita bohong dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. BPJS Kesehatan juga telah mengaktifkan kanal aduan digital untuk menerima laporan penyalahgunaan identitas lembaga.
Edukasi publik menjadi kunci. BPJS Kesehatan terus memperkuat kanal resmi seperti Mobile JKN, Care Center 165, dan website resmi untuk menjawab keraguan peserta. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan program pemerintah hanya melalui kanal terverifikasi, bukan dari media sosial yang tidak jelas sumbernya.
FAQ Esensial
-
Apa saja manfaat pasti yang ditanggung BPJS Kesehatan? Manfaat medis meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat inap, obat-obatan, penunjang diagnostik, tindakan medis operatif, pelayanan darah, hingga rehabilitasi medis sesuai indikasi. Biaya non-medis seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi pribadi tidak ditanggung.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran informasi terkait BPJS? Hubungi Care Center 165, gunakan aplikasi Mobile JKN, kunjungi website resmi bpjs-kesehatan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
-
Apa yang harus dilakukan jika menemukan unggahan serupa? Jangan menyebarkan, laporkan konten melalui fitur report di platform media sosial, dan beritahu kerabat agar tidak tertipu. Bisa juga melaporkan ke kanal aduan Kemenkomdigi.
[SOCIAL_TWEET]: "Hati-hati! Beredar video klaim BPJS ganti ongkos bensin & tol untuk berobat. Itu #Hoaks. Manfaat JKN hanya untuk pelayanan medis, bukan transportasi. Cek kebenaran info cuma di kanal resmi @BPJSKesehatanRI #StopHoaksBPJS"
[SOCIAL_TG]: "PENTING! Klarifikasi: BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya transportasi pasien. Video viral minta simpan struk bensin dan tol adalah hoaks. Manfaat JKN sesuai Perpres 59/2024 terbatas pada layanan kesehatan di faskes. Cek info resmi di 165 atau Mobile JKN. Bagikan agar tak ada lagi yang dirugikan."
Comments (0)