Bea Cukai Kediri Gagalkan Rokok Ilegal Cegah Kerugian Negara Rp1 Miliar
NGANJUK, BERITADUA.COM – Dalam operasi penindakan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), tim gabungan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman juta
NGANJUK, BERITADUA.COM – Dalam operasi penindakan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), tim gabungan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal di ruas Tol Kertosono–Nganjuk KM 662, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Langkah sigap ini diproyeksikan mampu mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari cukai dan pajak rokok yang tidak dibayarkan.
Kronologi Penindakan: Berawal dari Kecurigaan Gerak-Gerik Truk Boks
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat petugas patroli Bea Cukai Kediri yang sedang melakukan pemantauan di jalur tol mencurigai sebuah truk boks berwarna putih bernomor polisi L 8123 UA yang melaju dari arah Surabaya menuju Madiun. Kendaraan tersebut terlihat berjalan dengan kecepatan tidak stabil dan pengemudinya tampak gelisah saat melintas di dekat pos pantau.
- Penghentian dan pemeriksaan awal: Petugas menghentikan truk di bahu jalan KM 662. Sopir, yang belakangan diketahui berinisial S (45), warga Jombang, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait muatan.
- Temuan rokok tanpa pita cukai: Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 120 kardus besar berisi rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi.
- Penghitungan dan pengamanan: Total batang rokok ilegal yang disita mencapai 1.650.000 batang. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,07 miliar dari sektor cukai, PPN, dan pajak daerah.
- Pengamanan tersangka dan barang bukti: Sopir langsung diamankan berikut seluruh muatan. Truk dan rokok ilegal lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Jaringan Distribusi
Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok-rokok tersebut diproduksi oleh pabrikan kecil di wilayah Sidoarjo dan dikirim menuju sejumlah distributor di Jawa Tengah. Pelaku menggunakan truk boks yang disamarkan sebagai kendaraan pengangkut barang logistik umum untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jalur tol yang dianggap memiliki frekuensi pemeriksaan lebih rendah dibandingkan jalan arteri.
"Ini adalah modus lama yang kembali marak. Mereka mengira dengan menggunakan jalur tol dan kemasan polos tanpa merek terkenal bisa lolos dari pengawasan. Kejelian tim di lapangan menjadi kunci keberhasilan penindakan ini," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Arief Rachman, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/7/2026).
Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok tak berstandar. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui uji mutu dan kandungan bahan berbahaya.
Sepanjang paruh pertama 2026, Bea Cukai Kediri telah mengungkap 23 kasus peredaran rokok ilegal dengan total 8,4 juta batang rokok disita dan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 5,2 miliar. Angka ini meningkat 12 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Respons Masyarakat dan Peran Aktif Warga
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam memberantas praktik ilegal ini.
"Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai melalui call center kami atau media sosial resmi Bea Cukai Kediri," tambah Arief.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Kediri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha di sektor hasil tembakau. Pengamanan penerimaan negara dari cukai rokok menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
[SOCIAL_TWEET]: Aksi sigap Bea Cukai Kediri gagalkan pengiriman 1,65 juta batang rokok ilegal di Tol Kertosono–Nganjuk. Potensi kerugian negara Rp1,07 miliar berhasil diselamatkan! #BeaCukaiRI #RokokIlegal #GagalkanPenyelundupan #CukaiUntukNegeri[SOCIAL_TG]: 🚨 Bea Cukai Kediri kembali grebek rokok ilegal! Kali ini di Tol Kertosono-Nganjuk, 1,65 juta batang rokok tanpa cukai disita. Negara selamatkan Rp1,07 M! 🛑🛡️
Comments (0)