Aturan Pembayaran Non-Tunai: Antara Perlindungan Konsumen dan Inklusi Keuangan

Berdasarkan data Bank Indonesia per triwulan III 2025, volume transaksi QRIS nasional tercatat menembus lebih dari 6,5 miliar transaksi dengan nilai total melampaui Rp 1.200 triliun sepanjang tahun be...

Aturan Pembayaran Non-Tunai: Antara Perlindungan Konsumen dan Inklusi Keuangan

Berdasarkan data Bank Indonesia per triwulan III 2025, volume transaksi QRIS nasional tercatat menembus lebih dari 6,5 miliar transaksi dengan nilai total melampaui Rp 1.200 triliun sepanjang tahun berjalan. Angka tersebut melonjak signifikan secara year-on-year sebesar 180 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan bahwa akselerasi digitalisasi pembayaran di Indonesia berlangsung dengan sangat pesat. Namun di sisi lain, laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan bahwa sepanjang semester I 2025, hampir 12 persen keluhan konsumen terkait sistem pembayaran, terutama menyangkut pelaku usaha yang menolak transaksi tunai secara sepihak.

Polemik di salah satu gerai ritel roti nasional yang ramai di media sosial setelah hanya melayani pembayaran QRIS menjadi pemicu diskusi publik mengenai batas antara kebijakan internal pelaku usaha dan regulasi perlindungan konsumen. Insiden tersebut memicu reaksi yang terbelah: sebagian pihak mendukung efisiensi digital, sebagian lagi menyuarakan hak konsumen untuk memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan.

Regulasi yang Mengatur Kewajiban Tunai

Dalam kerangka hukum Indonesia, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diperkuat dengan PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang pedagang menerima uang tunai, melainkan mendorong migrasi ke pembayaran digital. Namun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 menyatakan bahwa konsumen berhak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan.

Artinya, menolak pembayaran tunai secara sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen. Sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga tuntutan ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pada tahun 2024, OJK mencatat terdapat 7 kasus penyelesaian sengketa pembayaran digital yang berakhir dengan putusan memenangkan konsumen, dengan total ganti rugi yang diberikan mencapai Rp 312 juta.

Perspektif Pro: Efisiensi dan Inklusi Keuangan

Di satu sisi, kebijakan non-tunai membawa sejumlah manfaat fundamental bagi ekosistem ekonomi. Pertama, dari sisi makro, digitalisasi pembayaran menekan biaya cetak uang (cost of currency) yang ditanggung Bank Indonesia, yang pada 2024 mencapai Rp 4,2 triliun. Kedua, transaksi QRIS menciptakan traceability yang membantu pemerintah dalam pencatatan perpajakan dan pencegahan tindak pencucian uang. Ketiga, bagi pelaku UMKM, rasio efisiensi modal kerja dapat meningkat karena cash cycle menjadi lebih pendek, sehingga likuiditas usaha tidak lagi terhambat kembalian tunai maupun risiko uang palsu.

Data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menunjukkan bahwa merchant yang mengadopsi QRIS mengalami peningkatan omzet rata-rata 23 persen dalam enam bulan pertama, berkat perluasan jangkauan pelanggan dan berkurangnya beban operasional. QRIS juga menjadi jembatan inklusi keuangan bagi masyarakat unbanked. Data LPS menunjukkan 65 persen pengguna QRIS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan nasabah baru yang sebelumnya tidak memiliki akses perbankan formal.

Perspektif Kontra: Hak Konsumen dan Kesenjangan Digital

Di sisi lain, menolak tunai berpotensi menciptakan segmentasi akses ekonomi yang merugikan kelompok rentan. Survei BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 38 persen masyarakat Indonesia usia produktif masih mengandalkan transaksi tunai sebagai metode utama, terutama pada segmen usia 45 tahun ke atas, pedagang tradisional, dan masyarakat pedesaan. Bagi kelompok ini, kebijakan non-tunai bukan sekadar pilihan, melainkan bentuk diskriminasi struktural yang membatasi ruang partisipasi ekonomi.

Selain itu, secara sosio-ekonomi, transaksi tunai memiliki nilai kultural tersendiri. Sebagian konsumen merasa lebih aman karena tidak terlacak oleh sistem, atau terkendala literasi digital. Dari sisi sentimen pasar, pemberlakuan kebijakan non-tunai secara sepihak tanpa edukasi konsumen berpotensi menurunkan trust index pelaku usaha, yang dalam jangka panjang akan menekan valuasi brand. Risiko lain yang patut diperhitungkan adalah capital outflow kecil yang berulang dari pelaku UMKM ke platform pembayaran, yang pada akhirnya menggerus margin keuntungan di level grass root.

Proyeksi dan Arah Kebijakan ke Depan

Melihat dinamika tersebut, idealnya pelaku usaha menerapkan kebijakan hybrid, yaitu menerima tunai dan non-tunai secara bersamaan, setidaknya selama masa transisi. Bank Indonesia sendiri menargetkan volume transaksi QRIS menembus angka 8 miliar pada akhir 2026, namun capaian ini tidak boleh mengorbankan hak konstitusional konsumen untuk bertransaksi dengan alat pembayaran yang sah berdasarkan UU Mata Uang.

Bagi regulator, diperlukan harmonisasi antara PBI dan UUPK, termasuk kemungkinan penerbitan surat edaran bersama yang menegaskan batas kewajiban pelaku usaha menerima uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran sah. Bagi konsumen, memahami regulasi menjadi benteng pertama dalam melindungi hak ekonomi. Sementara bagi pelaku usaha, keseimbangan antara efisiensi dan inklusivitas akan menjadi penentu keberlanjutan portofolio bisnis di era digital yang semakin kompetitif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User