Polda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu, Said Iqbal: Negara Hadir Melindungi Hak Korban Penyekapan di Kawasan Senen
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu dalam penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga orang karyawan percetakan ‘Mau Print’ di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tim terpadu ini akan melakukan serangkaian pendampingan psikologis maupun proses hukum terhadap para korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tim terpadu ini dibentuk sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, yang meliputi tim dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Biddokes, tim psikologi, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dari yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh tim terpadu dari pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan fisik termasuk penanganan tindak lanjut dari perkara yang akan terus ditangani,” ujar Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya melakukan penanganan perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga, jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tidak valid ini dapat diklarifikasi melalui Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pemerintah dan juga Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dan buruh.
“Untuk bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pria MML sebagai pemilik percetakan yang juga otak penyekapan.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Penyekapan ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari (5-26 Juni 2026) dengan keadaan kaki terborgol.
Kemudian, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan negara hadir melindungi hak-hak para korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Iqbal saat menjenguk salah satu korban bernama Tegar kediamannya.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” kata Iqbal.
Iqbal mengaku dirinya mendapat mandat langsung untuk memastikan hak-hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan.
Iqbal juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun kuasa hukum korban dari LBH Kalimantan Barat.
“Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Iqbal, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri, agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (Amin)
The post Polda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu, Said Iqbal: Negara Hadir Melindungi Hak Korban Penyekapan di Kawasan Senen first appeared on Jakartanews.id.
Sumber: Jakarta News
admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar