Friday, 03 July 2026
CariTentang

Foto: Pengemudi Ojol Masih Menanti Dampak Nyata Kebijakan Komisi 8 Persen

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026), sementara sejumlah pengemudi lainnya menunggu pesanan di kawasan Stasiun Palmerah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pasalnya, kebijakan tersebut baru diterapkan pada layanan angkutan penumpang (ride hailing), sedangkan layanan antar makanan dan barang masih menggunakan skema potongan komisi sebelumnya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Garda Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar skema potongan komisi 8 persen dapat diberlakukan untuk seluruh layanan ojek online. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI menilai belum meningkatnya pendapatan pengemudi juga dipengaruhi oleh penurunan tarif perjalanan yang diterapkan sejumlah perusahaan aplikator. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Akibatnya, tambahan porsi pendapatan yang diterima pengemudi belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penghasilan mereka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026), sementara sejumlah pengemudi lainnya menunggu pesanan di kawasan Stasiun Palmerah.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. Pasalnya, kebijakan tersebut baru diterapkan pada layanan angkutan penumpang (ride hailing), sedangkan layanan antar makanan dan barang masih menggunakan skema potongan komisi sebelumnya.

Garda Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar skema potongan komisi 8 persen dapat diberlakukan untuk seluruh layanan ojek online.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI menilai belum meningkatnya pendapatan pengemudi juga dipengaruhi oleh penurunan tarif perjalanan yang diterapkan sejumlah perusahaan aplikator. Akibatnya, tambahan porsi pendapatan yang diterima pengemudi belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penghasilan mereka.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sumber: Kumparan Tekno

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar