Friday, 03 July 2026
CariTentang

Ahli Waris TD Pardede: Mahasiswa Diminta Tuntut Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDIKTI

MEDAN, Waspada.co.id – Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan yang menuntut agar kampus kembali dibuka mendapat tanggapan dari pihak ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

Melalui kuasa hukum ahli waris, Robert Sihotang SH MH, menyatakan bahwa sejak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar menyerahkan pengelolaan secara sukarela pada Mei 2026, tanggung jawab terhadap keberlangsungan kegiatan akademik dan nasib mahasiswa berada di bawah yayasan yang kini dipimpin Hana Nelsri Kaban.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab ahli waris.

“Jadi, soal tuntutan yang diminta oleh mahasiswa dalam aksi di depan kampus ISTP itu salah alamat. Artinya, seharusnya mahasiswa meminta tanggung jawab dari pihak Rektorat ISTP maupun ke yayasan yang diakui LLDIKTI itu yayasan baru, bukan ke ahli waris,” tegas Robert kepada wartawan, Jumat (3/7).

Robert menjelaskan, tanah dan bangunan yang selama ini digunakan ISTP merupakan aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu yang sebelumnya dipergunakan oleh YPDA.

Ia menegaskan yayasan tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut karena status kepemilikannya telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kepemilikan aset tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tertanggal 9 Maret 2023, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Robert menyebut para ahli waris yang dimaksud terdiri atas ahli waris almarhumah Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris almarhum Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris almarhum Johny Pardede, serta Reny Puspita Pardede.

“Putusan itu kan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, kenapa ISTP ditutup oleh para ahli waris karena ingin mengamankan aset yang ada di dalamnya. Sehingga, bila ada mahasiswa yang katanya mau masuk dengan alasan apa pun harus terlebih dahulu menyurati pihak ahli waris sebagai pemilik,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan menggelar aksi di depan gerbang kampus, Jumat (3/7). Mereka menuntut agar akses masuk ke kampus kembali dibuka.

Aksi berlangsung tertib di depan gerbang kampus yang masih dalam kondisi tertutup. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan keberatan atas penutupan akses kampus.

“Ini kampus kami. Kenapa ditutup pagarnya. Biarkan kami masuk,” teriak salah seorang peserta aksi.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menegaskan kegiatan tersebut bukan aksi anarkis, melainkan penyampaian aspirasi.

“Ini bukan demonstrasi ya bang. Kami hanya menyampaikan tuntutan agar hak-hak kami dipenuhi,” ujarnya.

Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi sehingga berlangsung aman dan tertib. (wol/mrz/d1)

Editor: Rizki Palepi

Sumber: Waspada Online

a
admin⏱ 3 menit baca

admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar