Anthoni : Is Minta Maaf Salah Alamat, Harusnya ke Korban, PWI, dan JMSI
BE, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Babel Anthoni Ramli SH, menyayangkan sikap Is oknum pegawai Kemenkum Babel yang melayangkan klarifikasi dan permintaan maaf terkait insiden dugaan pengancaman dan intervensi terhadap wartawan Babelaktual.com Dion Firnanda.
Bahkan Anthoni menilai, klarifikasi dan permohonan maaf yang dilakukan Is di kantor KBO salah alamat. Apalagi tidak ditujukan langsung kepada yang bersangkutan serta organisasi pers tempat Dion bernaung.
Eloknya klarifikasi dan permintaan maaf tersebut kata Anthoni disampaikan Is secara terbuka melalui forum tempat organisasi pers Dion bernaung.
Secara keanggotaan, Dion tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bangka Belitung. Sementara, perusahaan Pers media Babelaktual.com tercatat sebagai anggota Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
“Kami menilai klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan Is melalui beberapa media online salah alamat dan kurang etis. Harusnya klarifikasi dan permintaan maaf itu dilakukan secara terbuka kepada yang bersangkutan dan organisasi pers tempat Dion bernaung yakni PWI dan JMSI,” kata Anthoni.
Anthoni juga meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, turut bertanggungjawab atas prilaku arogansi dan dugaan pengancaman yang dilakukan Is.
Pasalnya, saat insiden terjadi Is mengatasnamakan perwakilan dan utusan dari Kantor Kemenkum Babel.
“Kami juga minta Kakanwil turun dan bertanggungjawab atas insiden intervensi dan pengancaman yang menimpa rekan kami Dion. Karena saat itu Is bertindak dan atas nama Kemenkum Babel,” pungkas Anthoni.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pegawai Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Babel berinisial IS terhadap jurnalis media Babel Aktual. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kebebasan pers serta tidak mencerminkan sikap aparatur negara.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Babel, Antoni Ramli, SH, mengecam keras terkait peristiwa tersebut. “Arogansi dan perilaku IS tersebut tidak mencerminkan sosok pejabat negara, melainkan layaknya seorang preman. Padahal rekan kami sudah memberikan ruang hak jawab secara patut dan santun sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Alih-alih berdialog secara arif, oknum tersebut justru melontarkan ancaman saat jurnalis menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat namun pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas seleksi CPNS tetap disajikan sebagai informasi publik.
Sementara itu, pengurus PWI Pusat Rudi Syahwani menambahkan, bahwa tindakan oknum tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum. “Ancaman terhadap wartawan merupakan upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan sudah memenuhi unsur delik dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Ia menilai sangat ironis ketika lembaga yang mengurusi hukum justru oknumnya diduga melakukan intimidasi dengan nada ancaman.
“Kami mendorong rekan jurnalis untuk segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian, agar semua pihak paham bahwa pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang,” tambahnl Rudi Syahwani Pengurus PWI Pusat.
Sumber: Bangka Ekspres
admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar