Friday, 03 July 2026
CariTentang

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan setelah pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui Dinas Pendidikan, pemerintah membuka layanan pengaduan sekaligus pendaftaran jalur pemenuhan kuota bagi calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan layanan pengaduan telah dibuka untuk membantu masyarakat yang anaknya belum diterima di sekolah setelah hasil seleksi SPMB diumumkan.

“Dinas Pendidikan Pekanbaru sudah membuka layanan pengaduan pasca SPMB ini,” ujar Agung, Kamis (2/7).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan peserta didik yang belum mendapatkan sekolah. Selanjutnya, calon siswa yang tidak lulus seleksi akan diarahkan ke sekolah yang masih memiliki sisa daya tampung.

Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus, proses daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 4 Juli 2026 di SMP tujuan masing-masing.

Sementara itu, calon peserta didik yang belum lolos seleksi dapat mengikuti pendaftaran jalur pemenuhan kuota yang dibuka pada 2 hingga 3 Juli 2026. Pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan jalur pemenuhan kuota disediakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan daya tampung sekolah yang masih tersedia.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon peserta didik yang belum berhasil lolos pada seleksi reguler agar tetap memperoleh sekolah melalui mekanisme tersebut.

“Langkah ini dihadirkan agar sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Alek.

Ia menambahkan, seluruh proses pelayanan pemenuhan kuota dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Sistem pelayanan satu pintu diterapkan agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, ramah, dan transparan.

Dinas Pendidikan juga menegaskan seluruh tahapan seleksi, daftar ulang, hingga proses pemenuhan kuota tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada oknum maupun calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Apabila menemukan dugaan praktik kecurangan atau pungutan liar selama proses SPMB berlangsung, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Inspektorat Kota Pekanbaru. (ilo)

Sumber: Riau Pos

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar