Temukan Coktas Tanpa Pengawasan, Bawaslu Kota Serang: Ini Harus Dievaluasi!
BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Serang menemukan adanya kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kota Serang, tanpa didampingi pengawas.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa pengawasan, karena petugas KPU sama sekali tidak menginformasikan tentang adanya pelaksanaan kegiatan coktas kepada pengawas.
Temuan kegiatan coktas dilakukan tanpa pengawasan terungkap saat menyampaikan hasil pengawasan pada rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026, yang digelar KPU Kota Serang, Kamis 2 Juli 2026.
BACA JUGA: Perkuat Kelembagaan, Baznas Kabupaten Serang Minta Dukungan Dewan
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat, Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan, perwakilan partai politik, organisasi pemerintah daerah, serta aktivis lembaga pemantau pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pada tanggal 23 Juni 2026, terdapat 4 pemilih di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, yang dilakukan coktas oleh KPU, tanpa didampingi oleh pengawas Bawaslu.
Hal ini terjadi karena sejak pagi hari, petugas KPU menginformasikan kepada pengawas Bawaslu bahwa coktas terhadap 4 pemilih tersebut tidak jadi dilakukan, karena satu dan lain hal.
Namun, menjelang sore, petugas KPU melakukan coktas tanpa mengkonfirmasi ulang terhadap pengawas Bawaslu.
Pada data yang disampaikan KPU kepada Bawaslu, keempat pemilih tersebut statusnya adalah WNI yang tengah berada di luar negeri untuk kepentingan menempuh pendidikan.
“Kami menilai ini bukan semata soal missed komunikasi, tapi soal rapuhnya koordinasi antar lembaga serta belum meratanya pemahaman tentang bagaimana coktas itu dilakukan. Ke depan kami berharap, hal ini tidak terulang,” ujar Fierly, saat menyampaikan hasil pengawasan pada rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026.
Ia menegaskan, pada pasal 8 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, KPU Kabupaten/Kota salah satunya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.
“Bagaimana kemudian KPU mau menindaklanjuti hasil pengawasan, sementara Bawaslu sendiri tidak melakukan pengawasan karena tidak mendapat informasi dari KPU. Ini harus benar-benar menjadi bahan evaluasi,” ucap dia.
Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB menyebutkan, dalam hal terdapat kekeliruan terhadap penyelenggaraan PDPB, Bawaslu menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatan.
“Karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk menuangkan kronologis singkat peristiwa di Kelurahan Kaligandu tersebut dalam Berita Acara KPU tentang rekapitulasi PDPB triwulan II,” katanya.
Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menyoroti informasi yang disampaikan perwakilan Disdukcapil Kota Serang mengenai data 2.877 warga yang telah meninggal dunia, namun belum memiliki akta kematian.
Menurut dia, Data Disdukcapil itu terkonfirmasi benar, manakala Bawaslu melakukan pengawasan dan uji petik.
Tidak sedikit keluarga atau ahli waris warga yang meninggal dunia tersebut mengakui, bahwa memang mereka belum memiliki akta kematian, dan saat Pemilu 2024 lalu namanya masih tertera dalam DPT, bahkan mendapat surat pemberitahuan untuk datang ke TPS.
“DPT yang tidak valid itu memicu terjadinya pelanggaran saat hari pemungutan suara. Ini masalah klasik yang terjadi hampir pada setiap gelaran pemilu. Karena itu, kita harus punya cara yang efektif untuk dapat mengeliminirnya,” ujar Abdurrochim.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, selama pengawasan PDPB triwulan II tahun 2026, Bawaslu Kota Serang telah menerbitkan dua surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang.
Pertama, surat saran perbaikan nomor 92/PM.01.02/K.BT.06/06/2026, tanggal 18 Juni 2026, dengan jumlah data sebanyak 289 pemilih.
Saran perbaikan itu berkenaan dengan hasil pencermatan data peserta didik sebanyak 289 orang yang sudah genap berusia 17 tahun namun belum terdaftar pada PDPB triwulan I tahun 2026.
Kedua, surat saran perbaikan nomor 97/PM.01.02/K.BT.06/06/2026, tanggal 25 Juni 2026, dengan jumlah data sebanyak 12 pemilih. Yakni tentang hasil pengawasan uji petik dan posko aduan masyarakat.
“Kami mengapresiasi KPU Kota Serang karena telah menindaklanjuti kedua surat itu,” kata Dita.
Berdasarkan hasil pengawasan, rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang adalah sebanyak 544.452, terdiri dari 274.169 pemilih laki-laki, dan 270.283 pemilih perempuan.
Sementara rekapitulasi PDPB triwulan I tahun 2026 sebanyak 540.870. Dengan demikian, terjadi kenaikan jumlah pemilih sebanyak 3.582. Jika dikluster berdasarkan usia, rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 menghasilkan komposisi sebagai berikut.
Generasi pre boomer (lahir sebelum 1945) sebanyak 3.652 pemilih; generasi baby boomer (lahir 1946-1964) sebanyak 45.383 pemilih; generasi X (lahir 1965-1980) sebanyak 135.071 pemilih; generasi milenial (lahir 1981-1996) sebanyak 198.056 pemilih; dan generasi Z (lahir 1997-2012) sebanyak 162.290 pemilih. ***
Sumber: Banten Raya
admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar