Inilah Alasan JPU Tolak Eksepsi yang Dilayangkan Richard Lee
Richard Lee kembali menjalani persidangan di Pengadilan
Negeri Tangerang atas kasus dugaan peredaran kosmetik
ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/7) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan
tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Richard Lee.Dalam kesempatan
tersebut, JPU meminta majelis
hakim untuk menolak seluruh keberatan Richard Lee dan melanjutkan pemeriksaan
perkara. Bukan hanya itu, mereka juga membantah klaim kuasa hukum Richard Lee yang
menyebut PN Tangerang tidak berhak untuk menyidangkan perkara ini karena
domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan."Bahwa saksi Dokter Samira (Doktif) menerima penyerahan produk
White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah yang berlokasi di Modernland, CIkoko,
Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ungkap JPU.Lebih lanjut, JPU menilai
alibi Richard Lee yang mengaku
sedang berada di Singapura ketika transaksi produk terjadi pada Oktober 2024 kurang tepas. Pasalnya berdasarkan pembuktian lokasi kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok
perkara. Oleh karena itu, hal ini
seharusnya tidak dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil. "Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini,
berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee,
dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima," pungkas JPU.Di sisi lain, meski
eksepsi Richard Lee ditolak, namun pria yang berprofesi sebagai dokter
kecantikan itu dinyatakan lolos
dari sidang etik profesi. Diakui Richard Lee, dirinya
memang telah menjalani serangkaian
pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.Bahkan, Richard Lee mengklaim telah mengantongi hasil keputusan
sidang disiplin kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Disiplin
Profesi (MDP)."Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira
kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan Resmi,
dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin dapat," beber Richard Lee."Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua
saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter
Samira," sambungnya. (ND)
Sumber: Cumicumi.com
a
admin⏱ 2 menit baca
admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar