Kejagung: Lamborghini Bos PT QSS Disembunyikan di Gang, Kunci Dibuang ke Parit
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebuah mobil Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Lamborghini tersebut sempat disembunyikan.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 (yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit)," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Selain Lamborghini Huracan, sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara ini turut disita penyidik. Anang menyebut, beberapa kendaraan yang disita, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua buldoser, dan tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.
Selain itu, penyidik juga menyita empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.
Tak berhenti di sana, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng di Kalimantan Barat dan Jakarta.

Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kg,” kata Anang.
Menurut Anang, rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aseng menjadi pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang itu kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan.
Selain menjerat Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.
Belum ada keterangan dari Aseng mengenai sangkaan tersebut.
Sumber: Kumparan Musik
admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar