Friday, 03 July 2026
CariTentang

Kejagung Endus Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program MBG BGN


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterlibatan seorang anggota aktif TNI
berpangkat kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis
(MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Dugaan itu terungkap setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
mengembangkan penyidikan perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menemukan
indikasi keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7).

Syarief menjelaskan, BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu,
ia juga bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa,
khususnya pengadaan sepeda motor.

Meski demikian, Kejagung belum dapat menetapkan status hukum BU karena yang bersangkutan masih
berstatus anggota TNI aktif. Sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan perkara dilakukan melalui
penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

"Kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Itu dilakukan
melalui mekanisme koneksitas, sehingga kami serahkan ke Jampidmil. Selanjutnya akan diproses oleh
Jampidmil," ujar Syarief.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pihaknya telah
menerima pelimpahan berkas perkara yang berkaitan dengan BU.

Menurut Andi, BU merupakan anggota Korps Peralatan dan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi
oleh penyidik Jampidsus. Selanjutnya, BU akan kembali menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan
koneksitas yang melibatkan Polisi Militer dan Oditur Militer.

"Ini mekanismenya melalui koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali sebagai saksi dalam
penyidikan koneksitas. Akan ada pemeriksa dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tahun Anggaran 2025-2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni
2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025
hingga 2 Juni 2026, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan
Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan
menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka DH, SS, dan LP ditetapkan
sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi
Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief.

Penyidik menjelaskan Program MBG mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program
prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut memiliki
anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, para tersangka diduga memanfaatkan sejumlah
yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut
diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka dan tetap diloloskan dalam proses
verifikasi meskipun dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa
di lingkungan BGN. Penyidik menduga terdapat penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil di
lapangan serta indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik
senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi
berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Syarief, proses perhitungan masih berlangsung.

“Perhitungan masih berjalan. Kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya, tetapi sampai saat
ini masih terus dihitung,” ujarnya.

Terkait pengembangan perkara, Syarief menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya
tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

“Selama ada bukti baru tentu akan kami kembangkan karena penyidikan ini baru dimulai,” katanya.

Kejagung juga mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor
BGN dan beberapa rumah yang terkait dengan para tersangka. Hingga saat ini, penggeledahan disebut
masih berlangsung di beberapa tempat lain.

Sementara itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri yayasan-yayasan yang
diduga terafiliasi dengan para tersangka serta menghitung total kerugian keuangan negara yang
ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Sebelumnnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan perombakan jajaran
Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan langkah yang tepat.

Dudung mengungkapkan perombakan ini sebagai upaya untuk melakukan perbaikan agar BGN
kedepannya lebih transparan.

"Saya punya keyakinan bahwa bapak presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati,
menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau. Sehingga langkah yang tepat, saya
yakin ini untuk perbaikan ke depannya sehingga di BGN itu semakin transparan, akuntabel dan betul-
betul keinginan bapak presiden bahwa ini uang rakyat yang harus betul-betul dikawal," kata Dudung di
Kompleks Parlemen, Rabu, 3 Juni 2026.

Eks Kepala Staf Angkatan Darat ini menegaskan Presiden Prabowo menginginkan seluruh anggaran yang
digunakan dalam program strategis nasional benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,
tanpa adanya praktik korupsi maupun penyimpangan.

“Tidak ada terjadinya korupsi, tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan
kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan. Tetapi betul-betul Bapak Presiden
menginginkan bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” tegas Dudung.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu instrumen penting untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Karena itu, Presiden memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Bapak Presiden ingin sumber daya manusia ke depan ini unggul. Dengan bergizi, anak-anak akan lebih
sehat, lebih pintar," katanya.

Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Keputusan
ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang
baru. Sementara posisi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI
Trenggono.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo
Subianto mencopot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional dan dua wakil kepala Badan Gizi
Nasional (BGN).

Ia mengatakan selama 1,5 tahun, Presiden Prabowo memberikan catatan-catatan terhadap pelaksanaan
program makan bergizi gratis.

"Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang itu menjadi dasar
pertimbangan oleh presiden untuk melakukan pergantian ini," kata Prasetyo, di Kantor Presiden,
Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Juni 2026.

Dia menjelaskan beberapa catatan yang dimaksud seperti persoalan kedisplinan dalam menjalankan
Standar Operasi Prosedur (SOP), kemudian dengan masalah kedisiplinan menjalankan tata kelola,
termasuk kedisiplinan dalam menjaga kualitas makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN.

"Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," tuturnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada
Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan penggeledahan dilakukan di
lantai 2.

"Digeledah lantai 2. Banyak orangnya (yang menggeledah)," kata dia.

Ia menjelaskan lantai 2 tersebut merupakan ruang pimpinan.

"Ruang pimpinan," imbuhnya.

Ia mengatakan selama penggeledahan berlangsung, para karyawan tidak diperbolehkan untuk masuk ke
dalam kantornya.

"Nggak boleh naik digeledah nggak boleh naik sampai ada pemberitaan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional
(BGN).

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 02.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, penggeledahan
masih berlangsung secara tertutup.

Nampak, petugas keamanan berjaga. Serta para jurnalis berada di lokasi.

Berdasarkan pantauan Disway.id, di depan gedung BGN nampak karangan bunga ucapan selamat terkait
pergantian jajaran BGN.

Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Keputusan
ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang
baru. Sementara posisi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI
Trenggono. (beritasatu/c1/abd)

Sumber: Radar Lampung Musik

a
admin⏱ 7 menit baca

admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar