Penyekapan Karyawan Percetakan Senen: Polisi Dalami Dugaan Kasus Serupa
Pihak kepolisian mendalami informasi adanya dugaan kasus serupa yang pernah terjadi di lokasi penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, temuan itu muncul dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kemudian selanjutnya juga, rekan-rekan sekalian, dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).
Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya, sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.
Tiga korban dalam perkara ini adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga disekap selama 21 hari di lokasi kerja setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan bernilai ratusan juta rupiah.
Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan tuduhan pencurian itu belum terbukti. Polisi menduga tuduhan tersebut hanya dijadikan dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.
Sumber: Kumparan Musik
admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar