Siap-siap, Tokopedia hingga Shopee Akan Pungut Pajak Seller Mulai Agustus 2026
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual (seller). Kebijakan pemungutan pajak ini akan mulai...
Sumber: Aceh Portal
a
admin⏱ 1 menit baca
admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Related Posts
Nasional
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar