Friday, 03 July 2026
CariTentang

Sampai Menangis, Inilah Permintaan Kuasa Hukum Nikita Mirzani di Sidang PK

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026). Meski begitu, Nikita selaku terdakwa justru tidak hadir di persidangan.Dari pantauan di lokasi, Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani hadir untuk kembali mewakili kliennya untuk menjalani agenda sidang lanjutan hari ini. Di depan majelis hakim, Usman menjelaskan bahwa pengajuan PK yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikhtiar. "Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," ujar Usman Lawara, dikutip dari Youtube Cumicumi. Usman kemudian kembali menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk bersedia menghadirkan Nikita Mirzani di ruang sidang. Menurut Usman, kehadiran Nikita diklaim sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, bukan memohon pengampunan atau rasa iba majelis hakim."Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK," ujarnya.Lebih lanjut, Usman kemudian mengibaratkan bahwa putusan hukum kepada kliennya sebelumnya sebagai sebuah kegelarapan. Oleh karena itu, kekhilafan yang dilakukan sebelumnya mungkin bisa diperbaiki dengan hadirnya Nikita untuk kembali memberikan kesaksian. "Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ucap Usman.Bahkan, lantaran menyimpan kekecewaan atas putusan kliennya, Usman sempat terlihat menahan tangisnya. Lebih lanjut, dia pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak hanya melihat berkas secara formalitas, tetapi menggunakan nurani dalam memutus perkara ini."Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih. Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu," tutur Usman.Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak dan hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara. Kasus ini berakar dari perseteruan hukum terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha, dr. Reza Gladys. (ND)

Sumber: Cumicumi.com

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di BeritaDua. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar